#ArabSaudi Bebaskan #WNI yang Divonis Pancung karena Dimaafkan Ahli Waris #ZainiMisrin #TKIDipancung

WNI di Arab Saudi (ilustrasi)
TKI TIMES -- Satu orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, yang telah divonis hukuman pancung oleh pemerintah Arab Saudi, bisa segera bebas. TKI tersebut telah mendapatkan maaf dari ahli waris keluarga.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel belum berkenan menyebut nama TKI tersebut. Dia mengatakan, kasus yang melibatkan TKI itu sudah berlangsung selama 16 tahun.
Baca juga: Dubes RI untuk Arab Minta Maaf ke Keluarga TKI yang Dipancung

"Alhamdulillah, ada seorang WNI dengan vonis mati yang insyaallah bisa lolos karena ahli waris sudah membuka pintu perdamaian setelah kasus ini berjalan selama 16 tahun," kata Maftuh kepada detikcom, Minggu (25/3/2018).

Maftuh mengatakan pihak ahli waris dari korban WNI tersebut telah membuka pintu maaf. Dengan demikian, vonis mati terhadap TKI itu berpeluang besar untuk dibatalkan dan diganti dengan membayar uang ganti rugi.

"Ahli waris keluarga sudah membuka peluang perdamaian penyelesaian vonis mati, dengan skema turun dari tuntutan vonis mati ke diyat/ganti rugi," katanya.

Maftuh mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga korban untuk menyepakati nominal gant rugi tersebut. "Kita masih intensif mengkomunikasikan ini sampai kita bisa ketemu di nominal yang kita sepakati," katanya.

"Kita akan berpacu dengan waktu dan kita komunikasikan dengan ahli waris korban dengan hati-hati," tambahnya.

Maftuh menambahkan, keputusan hukuman pancung tersebut, ada di tangan pihak keluarga korban. Bahkan, pihak kerajaan pun jika diputus bersalah danharus dihukum pancung, dan tidak mendapatkan maaf maka tetap harus dieksekusi.

"Karena pemilik legal dari hak qisas (hukum pancung) tersebut berada di tangan ahli waris korban, bukan di otoritas Raja atau Putra Mahkota," katanya. (baca)
Share on Google Plus

About peace

0 komentar:

Posting Komentar