Jejak Kawin Campur Serumpun Indonesia-Malaysia

Sejarah perkawinan campur antara Indonesia dan Malaysia telah berlangsung jauh sebelum batas negara modern ditetapkan. Hubungan ini berakar pada kesamaan budaya, bahasa, dan ikatan kekerabatan masyarakat Melayu yang sejak lama hidup dalam satu ruang peradaban di Asia Tenggara.

Pada masa awal, perkawinan lintas wilayah terjadi di kalangan bangsawan dan elite kerajaan. Hubungan darah melalui pernikahan dipandang sebagai sarana memperkuat aliansi politik, perdagangan, dan legitimasi kekuasaan antarwilayah.

Tradisi ini sudah terlihat sejak periode awal kerajaan-kerajaan Melayu, termasuk kisah Suktan Iskandar Muda yang menikahi putri dari Pahang. Pernikahan tersebut bukan sekadar hubungan personal, melainkan simbol kedekatan politik dan budaya antara wilayah yang kini terpisah sebagai Indonesia dan Malaysia.

Ikatan serupa kemudian diteruskan oleh berbagai kesultanan di Sumatra dengan kerajaan-kerajaan di Semenanjung Malaya. Kesultanan seperti Aceh, Siak, Riau-Lingga, dan Deli menjalin hubungan perkawinan dengan keluarga istana Kedah, Johor, dan Pahang.

Perkawinan ini menciptakan jaringan aristokrasi lintas Selat Malaka yang sangat kuat. Anak-anak hasil pernikahan tersebut kerap memiliki hak dan pengaruh di lebih dari satu wilayah sekaligus.

Namun, dinamika elite Melayu tidak berlangsung tanpa persaingan. Pada abad ke-18 dan ke-19, muncul kekuatan baru dari kalangan Bugis yang juga aktif menjalin perkawinan politik dengan keluarga istana Melayu di Riau, Johor, dan Selangor.

Perkawinan dengan elite Bugis ini menimbulkan rivalitas terselubung dengan aristokrasi Melayu lama. Kedua kelompok sama-sama menggunakan jalur pernikahan untuk memperluas pengaruh ekonomi dan politik mereka.

Masuknya kolonialisme Inggris dan Belanda mengubah peta politik kawasan, tetapi tidak serta-merta memutus tradisi kawin campur. Justru, pembagian wilayah kolonial sering kali memisahkan keluarga yang sebelumnya hidup dalam satu entitas sosial.

Kondisi ini menjelaskan mengapa hingga kini banyak masyarakat Aceh dan Sumatra Utara memiliki tanah atau aset di Malaysia. Dalam banyak kasus, orang tua mereka berasal dari dua kewarganegaraan yang berbeda akibat perkawinan lintas Selat Malaka.

Fenomena sebaliknya juga terjadi, di mana warga Malaysia mewarisi hak tanah atau keluarga di Indonesia. Ikatan darah ini bertahan meskipun sistem hukum dan administrasi negara telah berubah.

Pada masa pascakemerdekaan Indonesia dan Malaysia, perkawinan campur tidak lagi terbatas pada kalangan bangsawan. Mobilitas tenaga kerja, pendidikan, dan perdagangan membuka ruang interaksi yang lebih luas bagi masyarakat biasa.

Seiring waktu, perkawinan lintas negara ini menjadi hal yang lazim di daerah perbatasan budaya seperti Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara. Hubungan kekerabatan sering kali lebih kuat daripada batas administratif negara.

Memasuki era modern, tradisi ini juga terlihat di kalangan publik figur dan selebritas. Pernikahan seleb Indonesia dan Malaysia kerap mendapat sorotan media dan memperkuat narasi persaudaraan serumpun.

Di sisi lain, peran tenaga kerja wanita Indonesia atau TKW di Malaysia menjadi faktor penting dalam kesinambungan perkawinan campur. Banyak TKW yang kemudian menikah dengan warga Malaysia, baik yang berstatus lajang maupun dalam praktik poligami yang sah menurut hukum setempat.

Pernikahan ini membentuk keluarga transnasional dengan identitas ganda. Anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut tumbuh dalam dua budaya dan sering memiliki ikatan emosional dengan kedua negara.

Dalam banyak kasus, anak-anak hasil perkawinan ini mewarisi hak ibunya di Indonesia. Hak atas tanah, keluarga, dan identitas budaya tetap dipertahankan meski mereka menetap atau menjadi warga Malaysia.

Fenomena ini memunculkan tantangan hukum terkait kewarganegaraan, hak waris, dan administrasi sipil. Namun, bagi banyak keluarga, persoalan tersebut dianggap bagian dari realitas hidup serumpun.

Dari perspektif sosial, kawin campur Indonesia–Malaysia berperan sebagai jembatan budaya. Tradisi, bahasa, dan nilai-nilai Melayu terus dipertukarkan dan diperkaya melalui keluarga lintas negara.

Di tengah isu politik dan ketegangan diplomatik sesekali muncul, hubungan kekerabatan ini sering menjadi penyejuk. Ikatan keluarga membuat konflik antarnegara sulit dipisahkan dari realitas sosial masyarakatnya.

Sejarah panjang perkawinan campur ini menunjukkan bahwa Indonesia dan Malaysia tidak sekadar bertetangga. Keduanya terhubung oleh darah, sejarah, dan keluarga yang telah terjalin lintas generasi.

Hingga hari ini, tradisi tersebut terus berlanjut dalam bentuk yang lebih modern. Kawin campur tetap menjadi bukti bahwa di balik garis perbatasan, masyarakat serumpun masih berbagi kehidupan yang sama.

Share on Google Plus

About peace

Sejarah mencatat bahwa Nusantara bukanlah wilayah yang terisolasi. Jauh sebelum era kolonial, bahkan sebelum nama Indonesia dikenal dunia, telah ada kaum perantau dari kepulauan ini yang menjelajahi samudra, membawa kebudayaan, keterampilan, dan teknologi mereka ke berbagai penjuru dunia. Salah satu komunitas diaspora tertua yang jarang disinggung adalah kaum Sayabiga (berasal dari kata Sabak sebuah daerah di Jambi), pelaut-pelaut tangguh dari wilayah Nusantara yang jejaknya tercatat sejak zaman Mesopotamia.

0 komentar:

Posting Komentar